Salah Satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Yaitu PayPal Diblokir ? Banyak Keluhan Dana Pengguna Tertahan, Ini Solusi Dari Kominfo
PayPal adalah rekening virtual yang menyediakan layanan jasa transfer dan transaksi pembayaran secara online.(Shutterastock.com/ymgerman)
PayPal Diblokir Pengguna Pertanyakan Kebijakan Kominfo, meski platform layanan keuangan PayPal diblokir hanya sementara oleh pemerintah Indonesia. Hal ini tetap membuat para pengguna PayPal kelabakan, bagai mana tidak karena platform tidak bisa digunakan alhasil uang para pengguna tertahan di platform tersebut.
Karena banyaknya keluhan dari pengguna, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meyakinkan para pengguna bahwa pembayaran di PayPal masih akan tetap masuk. Kemudian uang para pengguna akan tetap ada di platform tersebut.
"Pembayaran bisa tetap masuk, mereka hanya tidak bisa membuka layanannya saja. Uang mereka masih akan tercatat," ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Saat diwawancarai Oleh detikcom, Sabtu (30/7/2022).
Kemudian untuk pencairan dana yang ada di PayPal, ada sejumlah solusi yang diberikan. Yaitu untuk pencairan dana bisa dengan cara mengirimkan email ke pihak platform PayPal juga sekaligus menanyakan nasib untuk akun mereka nantinya.
Kalau tidak bisa juga bisa dibantu bersama. Bisa langsung laporkan ke Kominfo. Atau bisa kirim email ke Kominfo kan terbuka nanti kita bantu, ucapnya Kominfo.
Jika memang ada kerugian perihal dana yang dialami pengguna platform PayPal maka pengguna bisa langsung mengadukan ke Lembaga Konsumen. Menurut pihak kominfo kembali lagi tanggung jawab itu ada di PayPal.
"Uangnya kan ditutupkan di PayPal. Tetapi kita bantu juga untuk mengembalikan dana, karena ya sudah menjadi kewajiban PayPal mengembalikan dana," ucapnya ketika diwawancarai Oleh detikcom.
Namun pihak Kominfo menerangkan jika pemblokiran terhadap PayPal ingin dicabut, maka pihak platform PayPal harus mengurus izin di Bank Indonesia (BI) yaitu untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Jadi untuk pemblokiran PayPal sendiri memang tidak ada batas waktunya. Ketika pihak platform PayPal sudah memenuhi persyaratan (urus izin BI dan PSE) maka platform tersebut bisa digunakan kembali, menurut pihak Kominfo.
Namun tetap saja respon dari pengguna PayPal sangat memprotes kebijakan dari pemerintahan. Memang bukan tanpa adal para pengguna protes, melainkan karena banyaknya transaksi yang menggunakan PayPal. Terutama para freelance yang memiliki proyek dengan pihak luar negeri yang tentunya penerimaan dana melalui PayPal.
Bagaimana menurut kawan semua ? Jangan lupa tuliskan di komentar ya

Bingung sama kebijakan pemerintah sekarang, membantu atau malah menyusahkan 😑
BalasHapus